PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 43
BAB 5 — INSTALASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur utama dapat membentuk Instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan Instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
