PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi; c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi; d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama; dan f. pelaksanaan urusan umum.
