PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta yang selanjutnya disingkat RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
