PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan sistem informasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
