Pasal 2
(1) Setiap produk suplementasi gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar. (2) Standar produk suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dan bubuk tabur gizi meliputi: a. kandungan; b. bahan tambahan pangan, bagi makanan tambahan; c. cemaran mikroba dan logam berat; d. pengolahan; dan e. pengemasan dan pelabelan. (3) Standar produk suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dan bubuk tabur gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Standar produk suplementasi gizi dalam bentuk tablet tambah darah dan kapsul vitamin A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
