PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR...
Pasal 16
BAB 3 — Izin SAS
SAS Non Donasi hanya dapat diperuntukkan bagi kebutuhan: a. penggunaan khusus atas permintaan dokter; b. program pemerintah bidang kesehatan; c. penelitian dan pengembangan; d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. pameran kesehatan berskala nasional.
