PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR...
Pasal 11
BAB 3 — Izin SAS
SAS Donasi hanya dapat diperuntukkan bagi kebutuhan: a. pelayanan kesehatan; b. program pemerintah bidang kesehatan;
c. penelitian dan pengembangan; dan/atau d. penanggulangan KLB, wabah, atau bencana.
