PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; b. Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan c. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum.
