PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan; c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan; d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kerja sama; dan f. pelaksanaan urusan umum.
