PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan. (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaaan anggaran.
