PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 8
BAB 3 — PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
(1) Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang bergerak di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi: a. berbentuk badan usaha; b. memiliki izin penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
