PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 10
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan terkait Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. melakukan pengamatan dan penyelidikan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dalam rangka konfirmasi:
- status kevektoran;
- Bioekologi;
- genetika;
- efikasi pestisida; dan
- kerentanan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; c. mengembangkan teknologi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; d. mengembangkan metode Pengendalian terpadu terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; e. melakukan Manajemen Resistensi skala nasional; dan f. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
