PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN...
Pasal 3
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian/Lembaga yang memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
