PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA...
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN
Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus memenuhi persyaratan yang meliputi struktur organisasi, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta peralatan.
