PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA LAKSANA MALARIA
Pasal 3
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparatur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
