PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 76
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 046/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257/Menkes/Per/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 046/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
