PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 72
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
