PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; b. Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan c. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum.
