PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 56
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
