PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 51
BAB 5 — INSTALASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur utama dapat membentuk Instalasi setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan Instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
