PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 48
BAB 4 — KELOMPOK STAF MEDIS
Kelompok Staf Medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang kedokteran.
