PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 33
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
