PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten yang selanjutnya disingkat RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
