Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
regulation_id: "PERMEN_49_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017" year: "2017" number: "49" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-49-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkes/2017/49" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-49-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-49-2017
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 390) diubah
sebagai berikut:
- Bab III Huruf B diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- alokasi DAK fisik Tahun 2017 untuk Kabupaten Buton pada Nomor 370 Huruf A Bab IV, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017
