PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
Pasal 7
BAB 2 — KOMITE KEPERAWATAN
(1) Susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya terdiri dari: a. ketua Komite Keperawatan; b. sekretaris Komite Keperawatan; dan c. subkomite. (2) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya dapat terdiri dari ketua dan sekretaris merangkap subkomite.
