Pasal 10
BAB 2 — KOMITE KEPERAWATAN
(1) Subkomite sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) terdiri dari: a. subkomite Kredensial; b. subkomite mutu profesi; dan c. subkomite etik dan disiplin profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subkomite Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas merekomendasikan Kewenangan Klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan. (3) Subkomite mutu profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan audit keperawatan dan merekomendasikan kebutuhan pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga keperawatan. (4) Subkomite etik dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas merekomendasikan pembinaan etik dan disiplin profesi.
