Pasal 4
(1) Penanganan pengaduan masyarakat terpadu di lingkungan Kementerian Kesehatan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan, penelaahan, penanganan lebih lanjut, pelaporan, dan pengarsipan. (3) Penanganan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tanggapan secara langsung melalui klarifikasi atau memberi
jawaban, dan penyaluran/penerusan kepada unit terkait yang berwenang menangani. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
