PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 34
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSUP Sanglah Denpasar harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Sanglah Denpasar. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Sanglah Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
