PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), direktorat perencanaan, organisasi, dan umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; d. pengelolaan sistem informasi; e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
