PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan. (2) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
