PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 38
BAB 7 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat wajib melaporkan kegiatan dan perkembangan pemberian pelayanan kepada Direktur Jenderal setahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup: a. Kapasitas penyimpanan dan jumlah sel punca darah tali pusat yang disimpan; dan b. Jumlah jaminan yang disertai dengan bukti berupa keterangan dari bank.
