PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat wajib memiliki jaminan sebesar 10 persen dari modal operasional ditambah 5 persen dari setiap biaya penyimpanan pertahun. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana yang disimpan di bank yang hanya dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
