PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat hanya menyimpan sel punca darah tali pusat yang memenuhi kriteria kualitas dan kuantitas. (2) Kriteria kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bebas dari HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, sifilis dan kontaminasi mikroorganisme. (3) Kriteria kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jumlah sel punca yang viabel. (4) Dalam hal klien tetap berkeinginan untuk menyimpan sel punca darah tali pusat yang tidak memenuhi kriteria kualitas dan kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dapat menyimpan dengan perjanjian dan ketentuan penyimpanan tersendiri sesuai standar.
