PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mencegah dan melindungi sel punca darah tali pusat dari kerusakan, pengiriman darah tali pusat harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan menggunakan peralatan sesuai standar pelayanan. (2) Selain dapat mencegah dan melindungi sel punca darah tali pusat dari kerusakan, pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat melindungi kesehatan dan keamanan petugas.
