PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN
Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memenuhi persyaratan yang meliputi struktur organisasi, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta peralatan.
