PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 28
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
