PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar merupakan RSUP Tipe III-B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
