PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENDAYAGUNAAN
Pendayagunaan perawat ke luar negeri dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik INDONESIA atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
