PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 19
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUSI
Evaluasi pelaksanaan pendayagunaan perawat ke luar negeri dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan mengikutsertakan organisasi profesi dan institusi terkait.
