PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 15
BAB 6 — MEKANISME PENEMPATAN PERAWAT KE LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
(1) BNP2TKI memanggil peserta yang sudah lulus uji seleksi untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi. (2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
