PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 13
BAB 6 — MEKANISME PENEMPATAN PERAWAT KE LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
(1) Permohonan pendaftaran calon perawat ke luar negeri disampaikan oleh peserta yang bersangkutan kepada BNP2TKI atau BPPSDMK. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran disampaikan kepada BNP2TKI, maka BNP2TKI harus menyampaikan berkas pendaftaran kepada Kementerian Kesehatan untuk proses verifikasi.
