PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER...
Pasal 34
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RS Kanker Dharmais Jakarta harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RS Kanker Dharmais Jakarta. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RS Kanker Dharmais Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
