PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER...
Pasal 21
BAB 4 — KELOMPOK STAF MEDIS
Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis kelompok staf medis ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
