PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RS Kanker Dharmais Jakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RS Kanker Dharmais Jakarta merupakan rumah sakit khusus pusat tipe I-A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RS Kanker Dharmais Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
