PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
