PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan
Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kerja sama; dan f. pelaksanaan urusan umum.
