PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN REGISTRASI
STR tidak berlaku apabila: a. masa berlaku habis; b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan; c. atas permintaan yang bersangkutan; atau d. yang bersangkutan meninggal dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id
