PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN REGISTRASI
(1) MTKI harus membuat pembukuan registrasi terhadap setiap STR yang dikeluarkan. (2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan secara berkala dan merupakan dokumen publik. (3) MTKI wajib menyiapkan data yang dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
