PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN REGISTRASI
(1) STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan di tahun kelima. (2) STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan; dan b. pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. (4) Jumlah satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk setiap kegiatan ditetapkan oleh MTKI atas usulan dari organisasi profesi.
