PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 12
BAB 3 — MTKI
(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri. (2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
